Namun, PBB tak otomatis digratiskan, melainkan harus mengajukan permohonan.
"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, Kamis (25/4/2019).
Ketentuan ini tertuang Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019.
Pada Ayat (2) mengatur pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan, dan fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Permohonan juga dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.
Formulir permohonan tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 yang bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.
Faisal mengatakan, permohonan tak langsung disetujui, melainkan ada pemeriksaan data dan lapangan.
"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.
Para veteran yang selama ini sudah menerima keringanan pajak sesuai dengan Pergub Nomor 84 Tahun 2013, juga harus mengajukan ulang permohonan.
Sebab, pergub yang ditandatangani Joko Widodo tersebut telah dicabut Anies.
Sebelumnya, dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.
"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).
Kelompok ini, kata Anies, tak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.
"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/17531581/ingat-veteran-dan-guru-jakarta-tak-otomatis-dapat-pbb-gratis