JAKARTA, KOMPAS.com - MS, seorang ayah yang aniaya bayinya berusia 3 bulan hingga tewas di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat positif menggunakan narkoba jenis Sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (6/5/2019).
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mengonsumsi atau telah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2017 sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh sabu-sabu," kata Erick.
Ia mengatakan, sabu tersebut mempengaruhi perilaku MS menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Namun saat ini kepolisian masih belum memasukkan pasal penyalahgunaan narkoba terkait kasus MS.
"Untuk (pasal) narkobanya nanti, sejauh ini hasil tes positif, nanti kita akan penyidikan sejalan," ucapnya.
Adapun MS diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga tewas pada Sabtu (27/4/2019) silam.
MS tega membunuh ananknya sendiri lantaran merasa anaknya tersebut bisa membawa sial karena hasil dari hubungan diluar nikahnya dengan SK, wanita yang kini menjadi istri korban.
Atas tindakannya, terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak.
Hukuman maksimal dari rangkaian pasal-pasal tersebut sejatinya adalah 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/17444921/ayah-yang-aniaya-bayinya-hingga-tewas-di-kebon-jeruk-positif-gunakan-sabu