"Selaku kuasa hukum, kami sangat kecewa terhadap penetapan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka. Kami sudah tegaskan kalau beliau ini adalah seorang advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN)," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.
"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan (Pemilu 2019). Kenapa sekarang (menyampaikan) pendapat bisa dipidanakan?" ujarnya.
"People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," kata Pitra.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo.
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/11570331/eggi-sudjana-jadi-tersangka-dugaan-makar-kuasa-hukum-sangat-kecewa