Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol yang dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Corporate Communications Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Ira Susiyanti menyatakan,
kendaraan Golongan I mengalami kenaikan Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, golongan II naik menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500. Adapun golongan III tetap Rp 10.000
Sementara itu, golongan IV mengalami penurunan harga menjadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.000, kemudian golongan V mengalami penurunan harga menjadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
Perubahan harga tersebut diharapkan dapat menjadi insentif bagi kegiatan produktif di kawasan bandara yang sudah tumbuh berkembang.
“Sehingga kawasan bandara dapat menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak,” ucap Irra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2019).
Ia juga mengatakan, Jasa Marga akan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Sedyatmo dengan mengoperasikan 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, dan 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol.
Selain itu, Jasa Marga telah melakukan re-allignment serta pelebaran di km 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan.
"Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banji dan meningkatkan kualitas visual dengan lansekap yang baik,” ucap Ira.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/11500781/ingat-tarif-tol-bandara-berubah-mulai-12-mei