Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Akan dipanggil sebagai saksi Senin (13/5/2019) besok (atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Penyidiknya Mabes Polri, kita gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan ke Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5/2019).
Saat itu, Kivlan hendak terbang menuju Batam.
"Kita berikan surat pemanggilan, tadi sore lah," kata Argo.
Adapun, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/22433331/kivlan-zen-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-dugaan-penyebaran-hoaks