"Intinya bahwa HS ini dia karyawan kontrak. Dia volunter khusus selama bulan Ramadhan," kata penanggung jawab HRD yayasan, Eri saat ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
HS tercatat sebagai volunter sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.
Sebagai volunter, HS bertugas menjaga booth yayasan yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
"Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan kami banyak merekrut volunter," ujarnya.
Eri mengaku cukup terkejut dengan kasus yang menimpa anak buahnya tersebut.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/17121741/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-bekerja-sebagai-volunter