Perempuan berinisial T tersebut ditemukan tewas dalam keadaan terikat dan tak berbusana oleh kekasihnya yang berinisial AA sepulang memancing pada pukul 19.00 WIB.
AA langsung menyampaikan temuannya tersebut ke tetangga-tetangganya dan melaporkannya ke Polsek Kelapa Dua.
Keesokan harinya, polisi mengamankan pelaku yang membunuh korban, yaitu Agus Susanto (37).
Ia ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta dari hasil pemeriksan korban dan saksi-saksi. Berikut empat temuan polisi dalam kasus tersebut.
1. Korban Sempat Menghubungi Pacarnya
Di hari terjadinya pembunuhan tersebut, korban sempat menghubungi pacarnya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesan itu ia mengatakan kepada pacarnya bahwa ada tamu yang mendatangi apartemennya kala itu.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, korban sempat mengirim chat WA kepada AA memberi tahu bahwa sedang ada tamu. Namun, saat dibalas oleh AA pukul 17.40 WIB, korban sudah tidak membalasnya lagi," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Effendi, Minggu (12/5/2019).
Setelah pukul 19.00, AA pun mendatangi apartemennya dan menemukan kekasihnya itu sudah tak bernyawa dan sejumlah barang-barang milik korban hilang.
2. Pelaku Merupakan Teman Kencan Korban
Setelah pelaku ditangkap, diketahui bahwa Agus merupakan teman kencan korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, mereka sebelumnya berkenalan melalui aplikasi pesan singkat WeChat.
"Hubungan pelaku dan korban ini adalah awalnya janjian untuk melakukan kencan. Pengakuan tersangka biayanya Rp 400.000," ujar Ferdy di kantornya Senin (13/5/2019).
Ia turut mengatakan bahwa waktu itu merupakan kali pertama Agus dan T bertemu untuk melakukan kencan tersebut.
3. Tergiur Harta Milik Korban
Ferdy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus melakukan aksinya lantaran tergiur dengan harta yang dimiliki korban.
"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa ponsel dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya setelah berkencan di apartemen korban. Kala itu sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah itu mendengar keributan antarseseorang dan pemilik rumah itu pukul 19.00," kata dia.
Lalu pelaku pun membunuh korban dengan cara mencekik. Kemudian jenazah korban diikat menggunakan kabel pengisi daya ponsel dan seprai.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tangerang mengatakan cincin korban kemudian langsung dijual oleh pelaku. Sementara dua ponsel milik korban belum sempat ia jual.
"Uang hasil curian itu dibelikan sebuah kalung emas putih," kata dia.
4. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Agus dikenai Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara," kata Ferdy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/10370661/saat-kencan-berujung-pembunuhan-wanita-tanpa-busana-di-apartemen