Mereka ditangkap karena dugaan penggelembungan suara terhadap seorang caleg Gerindra di Ulu Talo.
Tiga anggota PPK Ulu Talo yang ditangkap adalah Ketua PPK Ulu Talo AN (24), operator PPK Ulu Talo AL (36), dan Sekretaris PPK Ulu Talo A (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya membantu proses penangkapan tiga orang PPK yang tengah berada di Jakarta.
"Tim kami membantu menangkap di Mal Permata Hijau Jakarta Selatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Argo juga membeberkan kronologi terjadinya penggelembungan suara di Jalan Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Talo.
Pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 23.00, pleno rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo.
Sertifikat hasil penghitungan suara kemudian dicetak PPK 3 jam berselang.
Keesokan harinya, hasil print out sertifikat penghitungan suara yang telah ditandatangani saksi parpol itu diperbanyak.
Lalu, formulir DA 1 dibagikan kepada para saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Pada 29 April 2019 setelah diterima saksi dan panwascam, dikroscek terdapat perbedaan antara hasil perolehan saat pleno dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA 1.
"Perbedaan tersebut terdapat pada Partai Gerindra, caleg atas nama Lia Lastaria," katanya.
Penggelembungan suara caleg Lia Lastaria cukup mencolok.
Pada rekap DA Pleno, suara yang ia raup tercatat 185 suara, tetapi pada salinan DA 1 angka tersebut melonjak hingga 1.137 suara.
Kasus ini merupakan penyelidikan atas laporan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Yevrizalz.
Saat ini, tiga orang anggota PPK tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya. Sebanyak tiga unit ponsel yang ada pada mereka langsung diamankan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/19081291/gelembungkan-suara-caleg-gerindra-di-bengkulu-3-anggota-ppk-ditangkap