"Kami tinggal lihat apakah itu (terjadi) di lapangan, toh proses rekapitulasi berjenjang sudah kami lakukan sejak di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi hingga saat ini sedang dilakukan di tingkat nasional," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder di Kantor KPU Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Rabu.
Abdul menjelaskan, pihaknya akan merespon tuntutan penghitungan suara ulang sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu.
Terkait temuan-temuan yang mengindikasikan ada kecurangan seperti yang disampaikan pengunjuk rasa, Abdul menyebutkan bahwa KPU menunggu rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu Jakarta Utara.
"Ya kita lihat saja apa yang menjadi keputusan yang diperintahkan atau direkomendasikan kepada kami. Kalau dari sisi ketentuan pemungutan suara itu sudah berlalu ya, termasuk rekapitulasi (suara) ulang itu bukan KPU yang memutuskan," ujar dia.
Kewenangan memutuskan rekapitulasi ulang, kata Abdul, merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu.
"Tapi KPU yang menjalankan, itu yang harus dipahami," ujar dia.
Massa dari Koalisi Garuda yang berisikan relawan Partai Gerindra, Golkar, PPP, Perindo, Hanura dan Berkarya melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Jakarta Utara. Koalisi tersebut meminta KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang secara manual dan transparan.
Koalisi Garuda menyatakan, mereka menemukan kecurangan, yaitu hilangnya 7.000 suara di tingkat Kecamatan Koja dalam pemilihan legislatif DPR RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/19174151/didesak-lakukan-penghitungan-suara-ulang-kpu-jakut-bilang-hanya-akan