"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/5/2019).
Argo mengatakan, pemanggilan terhadap Amien diagendakan besok (20/5/2019).
"Besok agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo.
Seperti diketahui, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019).
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/19/15095921/besok-amien-rais-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-dugaan-makar-eggi-sudjana