Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2019).
"Benar, kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," kata Edy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2019) malam.
Dalam unggahannya, pilot berinisial IR tersebut menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menimbulkan ketakutan.
Salah satu pesan yang disebarkan IR adalah menghasut warga melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019 atau saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi pemilu oleh KPU.
"Catat.... Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang.... Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit...." tulis IR dalam akun Facebook-nya.
Selain itu, IR juga telah menyebar berita hoaks, salah satunya berjudul, "Polri Siap Tembak di Tempat Perusuh NKRI".
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/05171911/sebarkan-ujaran-kebencian-dan-hasutan-seorang-pilot-ditangkap-polisi