Koordinasi dilakukan karena adanya dugaan tindak radikalisme terhadap IR.
"Karena kami temukan fakta bukan hanya ini saja, karena di tempat lain pernah ada penangkapan oleh densus diserahkan kepada wilayah dengan isi konten yang hampir sama," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Selain itu, kata Hengki, pihaknya masih mendalami apakah konten tersebut memang dibuat pelaku atau ada pihak lain yang menyebarkannya secara masif melalui media sosial.
Polisi belum bisa memastikan apakah kasus ini terkait dengan kasus terorisme.
"Saya belum bisa memastikan itu (terorisme) masih dalam pendalaman. Saya sama sekali tidak bicara bahwa ini terlibat terorisme sedang didalami," katanya.
Adapun, IR ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5/2019).
Dalam salah satu unggahannya, terdapat kalimat hasutan kepada warga untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019 atau saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/10141021/polisi-gandeng-densus-88-tangkap-pilot-yang-diduga-sebarkan-ujaran