Di sisi samping mobil tertulis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.
Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.
Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang di dalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi demonstrasi.
Namun, ia enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga akan mendalami dugaan keterlibatan partai dalam temuan ambulans berisi batu-batu tersebut.
"Kalau ada keterlibatan partai politik akan didalami, terus siapa aktor intelektual di balik itu semua," kata Dedi.
Polisi akan meminta keterangan para saksi terkait temuan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/23/12572251/ambulans-berlogo-gerindra-yang-berisi-batu-tunggak-pajak-stnk-mati