Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk.
"(Barang bukti yang dibawa) flashdisk isinya video itu," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Video yang dijadikan barang bukti merupakan video yang tersebar di sosial media dengan menampilkan pria itu sedang melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo dan menghina Wiranto.
Seperti diketahui, laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.
Suhadi melaporkan pria dalam video itu dengan pasal makar.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum melakukan proses lebih lanjnut terhadap pria yang dilaporkan dalam video tersebut.
"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/24/15454061/pelapor-pria-yang-ancam-bunuh-jokowi-dan-hina-wirantobawa-barang-bukti