Dua pria bernama Heru Widiyantoro (31) dan Dwi Septiyanto (27) ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).
Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut, salah satu pelaku mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran dan dimasukkan ke kendaraan taktis milik aparat.
"Percuma kita enggak bisa melawan pakai batu, enggak bisa, pakai perasaan enggak bisa, dia pakai gas air mata. Kita harus pakai *** yang gede-gede, bener kita masukin ke dalam panser pakai ***," ucap Heru yang menggunakan seragam ojek online di dalam video tersebut.
"*** kemarin kalau bisa, yang minggu lalu," timpal Dwi yang juga ada di dalam video tersebut,"
Video itu mereka buat saat menyaksikan kerusuhan di flyover Cideng, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
"Delik pidana ini dilakukan dua orang pada Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan rusuh," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Kepolisian telah berkonsultasi dengan saksi ahli bahwa perkataan mereka memang ditujukan kepada aparat.
"Terhadap dua tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/27/20453831/ajak-massa-lempar-kotoran-ke-kendaraan-polisi-2-pria-ini-ditangkap