Salin Artikel

Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang terdiri dari empat penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dua karyawan Jokdri, dan satu orang sekuriti.

Salah satu penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda I Gusti Khrisnai mengatakan, Jokdri memerintahkan dua orang karyawannya, Gus Mulyadi dan Muhammadiyah Mardani Morgot alias Dani untuk menghancurkan dokumen yang berada di kantornya di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.

Perintah itu diberikan karena tim Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menyegel kantornya itu pada 31 Januari. Polisi menyegel dan berencana memeriksa ruangan tersebut guna mencari barang bukti kasus pengaturan skor.

Khrisna mengatakan, tanggal 1 Februari pukul 01.00, Dani dan Gus Mulyadi masuk ke ruangan Jokdri yang diberi garis polisi. Setelah masuk, mereka menghancurkan kertas dokumen dengan mesin pemotong.

"Pas tanggalan 1 (Februari) sekitar jam 10.00 pagi kami baru lakukan penggeledahan. Ternyata kami dapati ada potongan kertas dan sebuah mesin kertas," ujar Khrisnai saat bersaksi dalam persidangan.

Mesin kertas tersebut terletak di bagian dapur kantor Jokdri. Khrisna menduga jika dokumen tersebut sengaja dihancurkan karena berkaitan dengan barang bukti.

"Kami langsung curiga kenapa ada dokumen potongan kertas. Kami langsung interogasi Mulyadi yang kebetulan ikut melakukan penggeledahan dengan kami," kata dia.

Saat diinterogasi, Mus Mulyadi akhirnya mengaku jika dirinya dan Dani disuruh menghancurkan dokumen oleh Jokdri.

Jokdri yang tengah berada di luar negeri berkirim pesan WhatsApp kepada Mus Mulyadi.

"Terdakwa dalam pesannya berkata 'tolong amankan dokumen di dalam kantor' kira kira seperti itu. Baru terdakwa menelepon langsung untuk menghancurkan dokumen tersebut," ucap dia.

Tidak hanya dokumen, Mus Mulyadi dan Dani juga mengambil rekaman CCTV di depan kantor. Hal itu agar polisi tidak bisa menemukan rekaman jika mereka berdua masuk ke dalam kantor dan menghancurkan barang bukti.

Atas tindakannya, Joko Driyono dituduh melakukan perusakan barang bukti dengan dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/21553421/saksi-atas-perintah-jokdri-barang-bukti-dokumen-dihancurkan-dengan-mesin

Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke