Dani mengatakan, keenam parpol itu mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Enam partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Nasdem, PPP, Gerindra, dan PKB. Pokok permohonan mereka mengajukan PHPU untuk pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi, " kata Dani saar dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2019).
Dani mengatakan, untuk PPP, PKB, Nasdem, dan Gerindra, permohonan PHPU yang diajukan yakni keempat parpol itu mempermasalahkan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi khusus di daerah pemilihan (dapil) 2, 3, 4, dan 5.
Kemudian, PKS melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di semua TPS Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"(Partai) Demokrat menggugat perolehan suara internal tiap caleg mereka untuk di Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Dani.
Dani menyampaikan, saat ini pihaknya menyiapkan dan menyusun kronologi serta dokumen alat bukti berdasarkan arahan daru KPU Provinisi Jawa Barat.
"Proses sidang PHPU untuk (pemilu) legislatif jadwalnya itu awal Juli," ucap Dani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/13152051/6-parpol-gugat-hasil-pemilu-di-kabupaten-bekasi-ke-mk