"Bahwasanya kami tidak melarang tapi untuk lebih melancarkan prosesi takbir kelilingnya laporkan ke polisi setempat rutenya, siapa saja pengikutnya," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Warga diminta melapor agar polisi bisa mengatur rute takbir supaya tidak bersinggungan dengan prosesi takbir yang dilakukan kelompok lain.
Pada malam takbiran warga dilarang memainkan petasan karena dianggap berbahaya. Warga yang kedapatan memainkan petasan akan ditangkap.
"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api. Karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar. Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan dilarang," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/20205931/warga-yang-akan-pawai-takbir-harus-lapor-polisi-demi-kesesuaian-rute