Ia menyebut bagi korban yang akan mengadu diharuskan membuat laporan tertulis kepada Komnas HAM.
"Tolong beritahukan kami soal kronologi, mulai kapan ada massa, mulai kapan ada lemparan, dan sebagainya secara kronologis. Karena itu akan menentukan sebenarnya eskalasi ketegangan dimulai dari titik mana, dan apa," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Selain itu, korban juga diharuskan menyertakan bukti berupa kronologi dan foto maupun video kejadian.
"Kami juga minta tolong kirimkan identifikasinya foto mobil, itu milik siapa, dan sebagainya. Termasuk apakah ini milik pribadi, misalnya, ataukah ada yang milik institusi misalkan. Tolong itu kami juga dikasih tahu, sehingga akan bisa kelihatan," katanya.
Untuk pelaporan tersebut, korban tak diberikan batas waktu. Namun, ia mengharapkan agar semua korban segera melapor.
Korban tak diharuskan langsung membawa semua bukti melainkan bisa datang terlebih dahulu untuk berkonsultasi.
"Biasanya kami kalau menerima pengaduan begitu disarankan memang tertulis, tapi karena kondisi-kondisi tertentu kayak begini, kaget-kaget diserang yang penting datang dulu ngobrol yang penting kami terima. Tertulisnya mana, penting bagi komnas juga penting bagi pengadu," ujar Choirul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/16103061/korban-kerusuhan-22-mei-ingin-lapor-komnas-ham-ini-syarat-yang-harus