"Di Jakarta itu berhadapan dengan situasi tanah-tanah yang sudah diduduki, sudah berpenghuni tetapi status legalnya belum final. Artinya belum final masih ada yang sengketa dan ada yang tidak jelas. Jadi tim ini bertanggung jawab bertugas untuk melihat kasus-kasus itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Anies, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria telah mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang juga sesuai dengan Undang-undang No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Menurut dia, Gugus Tugas di Jakarta bakal mengurus hal yang berbeda dengan Gugus Tugas yang di daerah pedesaan. Jika di pedesaan banyak tanah kosong yang belum memiliki status legal, di DKI banyak tanah yang sudah diduduki.
Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mendirikan kampung-kampung kumuh padahal tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang jelas
Gugus Tugas Reforma Agraria juga berperan untuk membuat peta jalan penyelesaian berbagai variasi kasus pertanahan lainnya.
Untuk mendukung hal ini DKI memasukkan ahli hukum agraria Noer Fauzi Rachman. Staf Khusus Kepala Staf Kepredinan itu dulunya juga menjabat Ketua Badan Pelaksana Pembentukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 1995.
"Salah satu anggota yang kita undang untuk terlibat atau pakar yang kita undang adalah yang terlibat dalam penyusunan PP itu Noer Fauzi Rachman," kata Anies.
Sebelumnya, Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono mengatakan menybut 49 persen dari luas wilayah Jakarta termasuk kawasan kumuh.
Sebanyak 118 kelurahan dari 267 kelurahan di Ibu Kota punya permukiman kumuh.
Kawasan kumuh paling banyak di Jakarta Utara (39 persen). Kemudian Jakarta Barat (28 persen), Jakarta Selatan (19 persen), Jakarta Timur (12 persen), Jakarta Pusat (11 persen), dan Kepulauan Seribu (1 persen).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/16321841/dki-akan-bantu-sengketa-lahan-warga