Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengiriman barang mencurigakan dari Jakarta menuju Pamekasan, Jawa Timur.
"Petugas kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Jakarta Utara menginformasikan bahwa ada paket barang yang mencurigakan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
"Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, ternyata benar di dalamnya ada narkotika sabu," ujarnya.
Argo menjelaskan, polisi tetap menyerahkan paket tersebut kepada jasa pengiriman JPI (Jasa Pengiriman Indonesia) untuk dikirimkan ke Pamekasan.
Hal ini untuk menyelidiki penerima paket tersebut.
"Tanggal 2 April, paket tersebut dikirimkan ke Pamekasan dan diterima laki-laki inisialnya IM. Kita langsung melakukan penangkapan," ujar Argo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember merek ASG yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik teh China yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto tiga kilogram dan satu ember merek dolpine yang didalamnya berisi dua bungkus plastik teh China yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto dua kilogram.
Kepada penyidik, IM mengaku menerima paket sabu tersebut dari seorang berinisial S yang berada di Malaysia. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap S.
"IM mengaku diberi upah Rp 1.000.000 untuk menerima barang tersebut," ujar Argo.
Akibat perbuatannya, IM dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/19532371/polisi-tangkap-penyelundup-sabu-dalam-ember-cat