Ia mengatakan, para perusuh sengaja melakukan kerusuhan dan penjarahan, bukan berunjuk rasa.
"Sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat, ini lebih berani karena mereka melakukannya kepada Brimob yang sedang bertugas," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Polisi hingga saat ini sudah menangkap empat orang perusuh berinisial SI, DO, WN, dan DY.
Polisi mengatakan, pihaknya masih akan mengejar pelaku lain.
Sebelumnya, SI diduga mencuri sebuah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Saat ditangkap pada 11 Juni 2019, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru dari SI.
Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/16560321/perusuh-22-mei-di-ks-tubun-sengaja-menjarah-bukan-berunjuk-rasa