Sebelumnya, isu perlindungan saksi ini diungkit oleh tim kuasa hukum pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).
Hasto mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan saksi kepada seluruh pihak yang bersengketa, termasuk jika pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin turut mengajukan perlindungan saksi.
"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam. Itu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi," ujar Hasto kepada wartawan, Jumat petang.
Dia pun menjamin tidak ada perbedaan perlakuan bagi saksi-saksi maupun ahli yang dilindungi.
Namun, Hasto menggarisbawahi, jajarannya baru bisa bergerak setelah ada ketetapan dan perintah perlindungan saksi dari MK.
"MK harus memutuskan dulu memberikan perlindungan kepada saksi. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK," ujar Hasto.
"Lalu, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK," ucap dia.
Terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK terhadap para saksi, meliputi perlindungan fisik, identitas, atau pendampingan saat memberikan kesaksian.
Jenis perlindungan ini tergantung ancaman yang dilaporkan.
"(Perlindungan) disesuaikan dengan kebutuhan saksi, misalnya yang bersangkutan memerlukan perlindungan rumah aman, ya kita lakukan, kalau perlu pengawalan pengamanan melekat, ya akan kita berikan, kalau sekadar pendampingan saja, ketika yang bersangkutan memberikan kesaksian, ya kita berikan itu," papar Hasto.
Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 hari ini di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/17145581/lpsk-perlindungan-saksi-sengketa-pilpres-tak-hanya-untuk-bpn-prabowo