"Setelah dia mencuri HP, motornya disimpan di rumah, dia tidak kerja menjadi sopir online sementara. Dia akhirnya jadi kuli yang mengangkut barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Argo mengatakan, BS nekat menjambret ponsel karena terlilit utang. Ia berharap dapat menjual ponsel tersebut untuk membayar utang.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami interogasi, ternyata BS mencuri karena dililit utang. Dia pinjam uang ke orang, bunganya itu besar, akhirnya dia kesulitan untuk mengembalikan uang," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, BS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Argo pun mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan ponsel agar peristiwa penjambretan tersebut tidak terulang kembali.
Sebelumnya, BS ditangkap pada Senin (17/6/2019) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun, BS terekam menjambret ponsel milik seorang anak kecil pada Minggu (16/6/2019). Aksi yang terekam oleh CCTV tersebut menjadi viral di media sosial.
Pihak Grab Indonesia membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudinya. Sejak itu, Grab telah menonaktifkan aplikasi pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/17272021/tahu-aksinya-viral-pengemudi-grab-penjambret-ponsel-anak-beralih-jadi