Salin Artikel

Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengaku pernah mengusulkan agar DKI mengkaji opsi pembongkaran. Walhi khawatir proyek reklamasi malah akan dilanjutkan.

"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian. Sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Tubagus juga menolak alasan Anies menerbitkan IMB karena sudah terlanjur dibangun dan enggan menabrak aturan.

Ia menilai reklamasi harus dibatalkan sepenuhnya karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan.

"Pergub 206/2016 itu dikeluarkan harusnya dicabut, tetapi ini terus dilakukan. Kemudian polemiknya dengan alasan good governance, ini, kan, sering digemborkan gubernur padahal harusnya dia tahu tata kelola pemerintahan yang baik adalah mengakui hak masyarakat," ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Handiwinata.

Martin mengatakan pihaknya pernah menemui Anies menuntut pencabutan izin reklamasi termasuk Pergub 206/2016 yang kini dijadikan dasar penerbitan IMB.

"Kami minta dicabut tapi tidak dicabut. Kenapa bermasalah? Karena mem-bypass ketentuan terkait tata ruang di pulau reklamasi. Harunsya berdasarkan perda. Sampai hari ini raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih ditaruk gubernur. Sayangnya proses pembahasan tidak terbuka pada publik hendaknya seperti apa," kata Martin.

Kajian pembongkaran pulau yang sudah terlanjur terbangun, kata Martin, juga sudah pernah dimintakan pihaknya ke Anies.

Sayangnya, hingga saat ini kajian yang jadi dasar kebijakan Pemprov DKI tak pernah jelas rimbanya.

"Permintaan kita pada awalnya menguji lagi apakah pulai ini dibongkar saja, bagaimana dampaknya? Berapa biaya ekonomi dan lain-lain sehingga patut diteruskan. Namun, sampai hari ini tidak ada kejelasan kajian atau arah kebijakan yang diambil pemda," ujar Martin.

Oleh karena itu, KNTI menyatakan akan menggelar aksi dalam waktu dekat memprotes kebijakan Anies.

"Kami akan melakukan serangkaian aksi. Hal ini untuk IMB secara khusus ini harusnya dicabut oleh Gubernur Anies karena terkait dasar yang cacat. Ada malaadministrasi karena peraruran terkait rata ruang kawasan pesisir tidak ada dan belum pernah dibahas DPRD," katanya. 

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/23/15484751/anies-diminta-cabut-pergub-ahok-soal-reklamasi

Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke