Selain itu, kata Argo, banyak pihak yang sudah mengajukan menjadi penjamin Eggi.
Namun, lanjut dia, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik karena penyidiklah yang bertanggung jawab mengenai penangguhan penahanan Eggi.
"Jadi hingga saat ini kami belum dapat info dari penyidik apakah Pak Eggi sudah ditangguhkan apa belum ditangguhkan. Kami masih tunggu informasi dari penyidik," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebutkan penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan kepolisian pada Senin ini.
"Iya (pemangguhan penahanan) dikabulkan," ujar Hendarsam saat dihubungi Kompas.com.
Adapun, Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari setelah penahanan pertama habis pada 2 Juni 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan mengenai seruan people power oleh seorang bernama Dewi.
Seruan people power itu disampaikan Eggi dalam orasi di luar rumah Prabowo di Kartanegara, Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/17061191/apa-kata-polisi-soal-klaim-dikabulkannya-penangguhan-penahanan-eggi