Argo mengatakan, penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.
"Setelah penyidik menerima surat oengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
"Setelah diilihat dan dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," ujarnya.
Selanjutnya, Eggi berkewajiban melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis.
"Jadi untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Argo.
Sebelumnya, Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/20005991/penahanan-eggi-sudjana-ditangguhkan-sufmi-dasco-jadi-penjamin