Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memprotes kebijakan itu dengan berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Mereka meneriakkan kata-kata "maju pantainya sengsara warganya", "maju pulaunya mundur warganya".
"Kami berjalan mundur karena mencerminkan mundurnya langkah gubernur dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," ucap Koordinator Lapangan Elang.
Massa menilai janji Anies menolak dan menghentikan reklamasi sebagai janji palsu.
Dasar penerbitan IMB dipertanyakan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Anies sebagai dasar penerbitan IMB.
Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.
"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya, Minggu (23/6/2019).
Selain itu, Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan. Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis.
Tubagus meminta agar Anies membatalkan IMB, pergub, dan melakukan kajian komprehensif terhadap opsi-opsi penanganan pulau reklamasi, termasuk pembongkaran.
Jawaban dan keyakinan Anies
Gubernur Anies meyakini penerbitan IMB di pulau hasil reklamasi tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB tersebut sesuai ketentuan.
"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyaallah tidak ada masalah," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menegakkan aturan yang berlaku.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara. Kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugas dari pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," katanya.
Anies menggunakan Pergub 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan IMB dan menolak mencabut pergub itu dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/09440621/kritik-soal-penerbitan-imb-reklamasi-dan-keyakinan-anies