Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahcmat Guntur membenarkan bahwa Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan dan terdaftar dengan nomor 74/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Eggi tercatat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 18 Juni 2019. Sidang terjadwal akan digelar pada 1 Juli 2019.
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan dilakukan beberapa hari sebelum penahanan ditangguhkan.
"Karena menurut kami sudah tidak ada urgensinya (praperadilan). Karena kan (penahanan) Pak Eggi sudah ditangguhkan, karena kooperatif. Jadi apalagi yang kita harapkan," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan, gugatan praperadilan diajukan karena penangguhan penahanan Eggi tidak kunjung dikabulkan polisi.
Namun, pihaknya mendapatkan info kemungkinan penangguhan akan dikabulkan. Atas dasar informasi itulah, gugatan praperadilan dicabut.
"Kalau pun kami sudah terima (pemberitahuan sidang), faktanya kami sudah mencabut (gugatan praperadilan) kan," katanya.
Sebelumnya, Eggi mencabut gugatan praperadilan pertama pada Rabu (29/5/2019).
Alasannya karena percaya bahwa Eggi tidak terbukti melakukan makar dalam proses penyidikan polisi.
Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/19491471/penahanan-ditangguhkan-eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan