Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Krisna Murti mengatakan, UNJ tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus pada Qomar.
"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Krisna tak menjelaskan lebih detail mengenai riwayat kuliah Qomar di kampus tersebut. Namun, Krisna mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.
"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Krisna belum menjawab saat ditanya apakah Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa UNJ atau tidak.
Sebelumnya, Nurul Qomar menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Qomar dianggap melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/18260931/unj-tak-pernah-keluarkan-surat-keterangan-lulus-nurul-qomar