Salin Artikel

6 Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan Petugas

Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, satu reklame di Jalan Sudirman diturunkan karena ada ketidaksesuaian antara konten penayangan dengan izin yang dimiliki petugas.

Sedangkan lima reklame lainnya tidak mengantongi izin.

Keberadaan reklame ilegal itu terungkap setelah petugas melakukan penyisiran selama beberapa jam.

Petugas mencocokan data yang dimiliki dengan fakta di lapangan dimulai dari perbatasan DKI Jakarta menuju tengah kota hingga perbatasan Kabupaten Bekasi.

"Penyisiran kita lakukan bertahap, titik awal kita lakukan di perbatasan dengan DKI Jakarta dulu, setelah itu merambat ke wilayah lain," kata Arief seperti dikutip Antara.

Tidak hanya menurunkan konten reklame saja, petugas juga akan membongkar konstruksi reklame karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

"Ukurannya sangat bervariatif, mulai dari ukuran paling kecil sampai yang berukuran besar seperti 5 meter x 10 meter. Bahkan ada juga reklame jenis billboard yang menjadi incaran penurunan layar," ucapnya.

Arief menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Dia mengakui, selama ini pendapatan reklame memang tidak memenuhi target.

Hingga pertengahan tahun, raihan pajak reklame baru mencapai 20 persen atau setara Rp 18,2 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 91,4 miliar.

Sementara realisasi pajak reklame tahun 2018 lalu mencapai Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar.

"Rendahnya penyerapan pajak reklame disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya kurang kuatnya hukum yang kita miliki," katanya lagi.

Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas BMSDA Kota Bekasi, Widayat Subroto menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi kini sedang merevisi payung hukum tersebut berupa Peraturan Wali Kota Nomor 63 tahun 2017 tentang Penataan Reklame.

Dengan payung hukum tersebut, pihak swasta yang tidak memiliki izin akan langsung dikenakan pajak reklame.

Namun faktanya mereka justru telah memasang reklame tersebut sejak beberapa bulan sebelumnya, sehingga ada potensi pajak yang tidak disetor ke pemerintah.

Dengan adanya peraturan baru, maka pihak swasta yang terbukti melanggar izin atau tidak ada kesesuaian antara konten dengan dokumen, akan ditindak lebih tegas lagi.

Misalnya, mereka yang ketahuhan memasang reklame tanpa izin dari bulan Februari, Maret, April dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak reklame terhitung mulai Januari.

"Misalnya ada yang ketahuan pasang reklame tanpa izin di bulan September, nanti mereka akan kita minta bayar retribusi dimulai dari Januari. Jadi pada bulan apapun kalau ketahuan, mereka akan dihitung mundur (nilai retribusi) dari bulan Januari," kata dia.

"Kalau tidak mau bayar bisa dikenakan pidana, dan konstruksinya kita tebang," katanya lagi.

Berdasarkan data pihaknya, ada sekitar 12.000 reklame yang ada di Kota Bekasi, 2.000 diantaranya disinyalir tidak berizin alias ilegal sehingga ada potensi kebocoran pajak reklame di Kota Bekasi.

Pada bulan Mei 2019 lalu, sudah ada 25 papan reklame yang terpaksa dibongkar. Penertiban reklame itu menyangkut administrasi perizinan yang tidak dimiliki pengusaha.

"Kami melakukan penurunan lebih dulu diutamakan pemberitahuan 1, 2 dan 3. Kalau sudah diberikan pemberitahuan tidak juga diindahkan baru kami tindak," kata Subroto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/03/23274571/6-reklame-ilegal-di-bekasi-diturunkan-petugas

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke