Salin Artikel

Komnas Perempuan: Ucapan Ikan Asin Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengakatakan bahwa kasus pencemaran nama baik atas video "ikan asin" yang menjerat artis Galih Ginanjar tergolong pelecehan seksual.

Menurut dia, ucapan asusila yang dilontarkan Galih telah menyakiti perasaan artis Fairuz A Rafiq dan seluruh perempuan.

Galih seharusnya dapat menjaga ucapan saat mengekspresikan pendapat di media sosial.

"Saya pikir (ucapan Galih) telah melecehkan seluruh perempuan karena penghinaannya itu luar biasa dan menyasar persoalan seksualitas. Sebagai mantan suami, tidak semestinya dia melakukan begitu," kata Masruchah saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Masruchah mengungkapkan, setiap ucapan yang dilontarkan seseorang bisa tergolong pelecehan seksual apabila menyakiti perasaan dan menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi orang lain.

Untuk kasus video "ikan asin", Masruchah menilai ucapan Galih telah menimbulkan efek negatif pada psikologis Fairuz dan keluarganya.

"Kata-kata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat orang tersakiti, merasa terhina, dan direndahkan itu ternasuk pelecehan. Saya kira apa yang dialami Fairuz itu mengakibatkan penderitaan secara psikologis dan mempermalukannya di hadapan publik," jelas Masruchah.

Senin sore ini, Fairuz ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris mendatangi kantor Komnas Perempuan untuk meminta bantuan Komnas Perempuan berkait video "ikan asin" dari Galih.

Masruchah menyebut, pihaknya akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik hingga tuntas. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Galih.

"Komnas Perempuan bisa melakukan tindakan dengan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam konteks ini Polda Metro Jaya (untuk menyelesaikan kasus secara tuntas). Saat ini, kami juga sedang mempelajari kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun YouTube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/18510091/komnas-perempuan-ucapan-ikan-asin-galih-ginanjar-termasuk-pelecehan

Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke