JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam video "Ikan Asin".
Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Besok pagi akan dilakukan gelar perkara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Argo mengungkap, tiga saksi terlapor yakni Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami berpotensi menjadi tersangka.
"(Tiga saksi pelapor) ada potensi tersangka. Nanti kita lihat fakta hukum dan barang buktinya," ungkap Argo.
Untuk diketahui, hari ini Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain mereka berdua, penyidik juga memeriksa istri Galih, Barbie Kumalasari sebagai saksi.
"Garis besarnya yang ditanyakan (kepada Rey, Pablo, dan Barbie) berkaitan siapakah yang melakukan wawancara, siapa yang melakukan perekaman. Nanti kami akan tanya peran masing-masing," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/10/19040881/polisi-gelar-perkara-untuk-tetapkan-tersangka-kasus-video-ikan-asin