JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB.
"Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/15045891/tersangka-galih-ginanjar-cs-terancam-hukuman-lebih-dari-6-tahun-penjara