Salin Artikel

Babak Baru Kasus Video Ikan Asin dan Fakta Penetapan Tersangka Galih Ginanjar Cs

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin" memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiganya dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.

Berikut 4 fakta terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial:

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik artis Fairuz A Rafiq.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

2. Galih Ginanjar sempat mengelabui polisi saat ditangkap di hotel

Setelah ditetapkan tersangka, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis pukul 04.00 WIB.

Argo mengatakan, penangkapan dilakukan di hotel karena Galih tak dapat ditemui di rumahnya. Galih diketahui menginap di hotel untuk menghindar dari awak media yang mendatangi rumahnya.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Argo.

Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih sempat mengelabui polisi. Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00.

Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih tak kunjung kembali ke hotel.

"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo.

Dikonfirmasi terpisah, istri Galih, Barbie Kumalasari mengaku turut menyaksikan bagaimana polisi menjemput Galih. 

Ia mengatakan, saat itu, polisi menjemput Galih dan memintanya ikut ke Polda Metro Jaya dengan baik-baik.

"Kan memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kami buka kamar. Ya sudah dijemput enggak apa-apa," kata Barbie. 

3. Penggeledahan rumah Pablo Benua dan Rey Utami

Polisi mengeluarkan surat penangkapan Pablo Benua dan Rey Utami pada Kamis pukul 01.00 WIB setelah keduanya menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin.

Polisi menangkap Pablo dan Rey karena keduanya diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa video "ikan asin" dengan cara menghapus videonya dari akun Youtube pribadinya.

Walaupun video itu telah dihapus, Argo menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyimpan rekaman tersebut.

Selanjutnya, polisi pun menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat guna mencari barang bukti berupa kamera dan peralatan lainnya yang digunakan untuk merekam video.

Kendati demikian, Argo mengatakan, penyidik hanya menemukan puluhan STNK di rumah tersebut. 

"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya tidak ada barang-barang seperti kamera untuk merekam video dan flashdisk di rumah itu," ungkap Argo. 

4. Pablo Benua terancam terjerat dua kasus lain

Dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menemukan indikasi Pablo terjerat dua kasus lainnya.

Pasalnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video-video yang diunggah ke akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.

Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila itu.

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo.

Selain itu, lanjut Argo, polisi pun tengah menyelidiki temuan STNK tersebut di rumah Pablo dan Rey dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pasalnya, tercatat laporan penipuan dan penggelepan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. 

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo," kata Argo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/07524701/babak-baru-kasus-video-ikan-asin-dan-fakta-penetapan-tersangka-galih

Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke