Kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2019) lalu.
"Tersangka sudah ditangkap," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (12/7/2019).
Iwan menjelaskan, peretasan akun Whatsapp Toriq Hadad berawal saat tersangka N menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman kuliah korban bernama Dodon.
Tersangka meminta kode verifikasi WhatsApp yang dikirimkan melalui pesan singkat. Tersangka mengaku menggunakan kode verifikasi itu untuk berkomunikasi dengan korban.
"Tersangka memberitahukan korban apabila ingin berkomunikasi melalui Whatsapp (dengan tersangka), maka korban harus menggunakan kode khusus. Korban merasa percaya kemudian memberitahukan kode (verifikasi) tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon," kata Iwan.
Tak lama setelah korban memberitahukan kode verifikasi itu, korban tidak dapat mengakses pesan WhatsApp-nya.
Korban kemudian mendapat informasi dari temannya yang bernama Iwan Sutaryadi bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas.
"Kemudian ada juga teman korban bernama Arfan yang dihubungi tersangka menggunakan nomor korban untuk meminjam uang senilai Rp 5 juta. Arfan merasa percaya dan mentransfer ke rekening tersangka," ujar Iwan.
Polisi menemukan keberadaan tersangka S saat dia mengambil uang hasil transferan Arfan di sebuah ATM di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka N diamankan di sebuah rumah kos di Makassar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM dan dua buah telepon genggam.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/14462061/2-tersangka-penipu-bermodus-retas-akun-whatsapp-dirut-tempo-ditangkap