JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PDK yang menabrak pengendara motor NMAX inisial LM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan telah ditetapkan tersangka.
"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Nasir mengatakan, PDK bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi, Senin (15/7/2019) kemarin. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan orang lain terluka.
Ia terancam dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan pertama. Kemarin, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.30 sampai 23.00," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara NMAX berinisial LM terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi.
Pengendara Jeep Rubicon itu sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan guna mendapatkan perawatan medis.
Akibat kecelakaan tersebut, LM menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Korban mengalami luka pada pipi kiri, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, dan pinggang memar," kata Nasir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/10190751/pengendara-jeep-rubicon-yang-terobos-milo-run-ditetapkan-sebagai