Alasannya, kompleks bangunan seluas 22 hektar di atas lahan 181 ha milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Padahal, kompleks politeknik tersebut baru diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, politeknik dibangun di atas lahan yang peruntukan dalam Perda Tata Ruang Kota Tangerang masih sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan,” jelas Arief seperti dikutip Kompas.id.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) mengeluarkan rekomendasi tentang lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut dan kemudian diserahkan ke Provinsi Banten untuk disahkan.
Setelah berkonsultasi dengan Mendagri, keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019.
“Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih berproses (tapi belum final),” jelas Arief.
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi berada hanya sekitar 10-20 meter dari Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Tepatnya di sisi kiri setelah gerbang masuk kawasan pusat pemerintah dari arah Serpong (Tangerang Selatan) dan Kalideres (Jakarta Barat).
Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama.
Selain permasalahan kampus tanpa IMB dan soal peruntukan lahan, setidaknya sejak 2014, Pemerintah Kota Tangerang masih belum jelas dengan keberadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (umum) yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
Permasalahan pembangunan Politeknik tersebut memicu konflik antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham.
Pernyataan Menkumham saat peresmian politeknik membuat Arief tersinggung. Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan Politeknik tersebut.
Arief kemudian melayangkan surat berisi keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Arief juga memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kemenkumham kemudian melaporkan Arief ke Kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Tanpa IMB, Politeknik Disegel."
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/10061151/pemkot-tangerang-segel-politeknik-milik-kemenkumham