"Jika Rius hanya penumpang biasa dan tidak terafiliasi, maka penuntutan terhadap Rius akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan konsumen mengkritik atau mengekspresikan kesannya bagi pelayanan sebuah bisnis," ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).
Diketahui, Youtuber Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan Rius di akun Instagram-nya, @rius.vernandes. Ia mengunggah Instastory tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Ia juga mengunggah video di akun Youtube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang ia unggah di Instagram pribadinya.
Rius pun mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Rius dan Elwi diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Fickar, lebih tepat jika Ombudsman terlibat, mengingat Garuda Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara.
"Dalam konteks pelayanan punlik, maka jadi relevan keterlibatan Ombudsman dalam kasus ini," kata Fickar.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Victor Togi Tambunan membenarkan ada laporan dari PT Garuda Indonesia terhadap Rius dan Elwi terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Keduanya akan segera dipanggil aparat kepolisian.
"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih menunggu konfirmasi PT Garuda Indonesia terkait laporan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/19494881/laporan-garuda-indonesia-terhadap-youtuber-ke-polisi-kekang-kebebasan