JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago menyerang dua Majelis Hakim dengan ikat pinggang lantaran kesal putusan yang dibacakan oleh tidak sesuai harapannya.
Sebab saat itu Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan olehnya.
Adapun, Desrizal tengah menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.
"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Harry di Polres Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif lainnya yang membuat Desrizal menganiaya dua Majelis Hakim tersebut.
"Itu masih kita dalami (motif), berdasarkan keterangan tersangka pada saat itu bahwa dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban (Majelis Hakim) tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban langsung memukul korban," kata Hary.
Saat ditanya terkait sikap Desrizal yang arogan selama persidangan, Harry mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan akan hal tersebut.
"Ya itukan masih kita dalami ya, karena ini juga baru 1x24 jam dan saat ini kita juga penyidik sedang menyiapkan proses tahap pengadministrasian yang lainnya masih kita dalami proses selanjutnya," ucap Harry.
Adapun penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pertimbangan Hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.
Desrizal pun melepas tali pinggangnya dan langsung menyerang kedua hakim.
Karena perbuatannya, Desrizal terkena pasal 351 atau 212 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/20433311/serang-hakim-pengacara-tomy-winata-kesal-gugatannya-ditolak