Salin Artikel

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Cipulir hingga Salah Tangkap 6 Pengamen

Enam tahun setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, keempat korban salah tangkap akhirnya mengajukan ganti rugi kepada Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

30 Juni 2013

Meninjau putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2015, kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 lalu, Dicky ditemukan sekarat di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan oleh enam pengamen. 

Saat itu empat dari enam pengamen tersebut masih merupakan anak di bawah umur, yaitu Fikri Pribadi (17), Bagus Firdaus alias Pau (16), Fatahillah (12) dan Ucok alias Arga Putra Samosir (13).

Sementara dua pengamen lain yang sudah terhitung dewasa pada saat itu yaitu Nurdin Prianto (23) dan Andro Supriyanto (18). Lalu keenam pengamen tersebut melaporkan temuan mayat itu ke sekuriti setempat. Sekuriti meneruskan ke polisi.

Tidak lama setelah itu, polisi dari Polda Metro Jaya datang dan meminta mereka untuk menjadi saksi.

Dalam prosesnya, polisi dikabarkan melakukan kekerasan dan penganiayaan dan membuat keenam pengamen itu mengaku atas hal yang tidak mereka lakukan.

Mereka pun dijadikan tersangka oleh polisi dan kasusnya diselidiki secara terpisah karena alasan perbedaan usia.

1 Oktober 2013

Fikri, Pau, Fatahillah dan Ucok (yang selanjutnya akan disebut sebagai Fikri cs) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2013 dengan pidana penjara yang masing-masing; Fikri empat tahun, Fatahillah tiga tahun enam bulan, Ucok dan Pau tiga tahun.

Sementara itu, Nurdin dan Andro masih terus dilakukan pemeriksaan perkara.

28 Oktober 2013

Pada 28 Oktober 2013, Fikri cs mencoba mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut.

23 Desember 2013

Masih terus memperjuangkan keadilannya, Fikri cs mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada.

16 Januari 2014

Nurdin dan Andro akhirnya diputuskan bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Keduanya pun akhirnya meminta banding ke PT Jakarta.

14 Februari 2014

Permohonan kasasi Fikri cs diumumkan telah ditolak Mahkamah Agung dengan alasan sudah lewat batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni 14 hari dari pengumuman hasil banding yang pada waktu itu diketahui tanggal 3 Desember 2013.

5 Maret 2014

Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Nurdin dan Andro dari seluruh dakwaan dengan menimbang pernyataan lima saksi, salah satunya yaitu saksi bernama Iyan Pribadi yang merupakan teman pelaku pembunuh Dicky.

Iyan menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya bernama Chaerudin Hamzah alias Brengos dan Jubai di alias Jubai. Iyan mengaku bahwa dirinya bersama Brengos dan Jubai telah merencanakan pembunuhan itu untuk merampas motor Mio Soul yang dimiliki Dicky. Namun yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky adalah Jubai.

6 April 2015

Fikri cs memohon agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dengan adanya novum yang dapat membuktikan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan yang sebenarnya. 

Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah beberapa video dan screenshot pengakuan dari saksi pelaku yang sebenarnya, yaitu Iyan Pribadi. Mereka juga menyertakan bukti pertentangan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini tercantum dalam putusan MA yang berisi:

".. seluruh keterangan dalam BAP tersebut diberikan para saksi dan Para Terdakwa di bawah intimidasi, penyiksaan, tidak ada pendampingan Kuasa Hukum, sehingga keterangan tersebut terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mana hal ini telah disampaikan di hadapan persidangan ketika mereka mencabut keterangan dalam BAP Polisi tersebut."

Menimbang bukti tersebut dan juga kekeliruan hakim Mahkamah Agung, yang mana ternyata permohonan banding Fikri cs baru diketahui terpidana pada 10 Desember 2013. Sehingga seharusnya pada waktu itu permohonan kasasi masih bisa berlaku.

19 Januari 2016

Fikri cs akhirnya dibebaskan.

21 Juni 2016

Nurdin dan Andro dibantu pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ganti rugi atas perkara salah tangkap sebesar 1 miliar.

Gugatan ganti rugi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

9 Agustus 2016

Nurdin dan Andro memenangkan gugatan tersebut dan dinyatakan berhak atas ganti rugi sebesar 72 juta.

Selang tiga tahun kemudian, giliran Fikri Cs dibantu dengan LBH Jakarta memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut sebesar Rp 186.600.000 per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/20/10454261/kronologi-lengkap-kasus-pembunuhan-cipulir-hingga-salah-tangkap-6

Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke