Jika menjalani rehabilitasi, status Nunung sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba tidak hilang dan proses hukum tetap berlanjut.
"Setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan aturan, kalau dia menggunakan, pencandu, atau pemakai narkoba, wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi. Namun, hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2019).
Arman menjelaskan, jika permohonan rehabilitasi Nunung dikabulkan, penyelidikan tetap berlanjut.
Hingga saat ini BNN belum menerima permintaan asesmen dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai syarat Nunung bisa menjalani rehabilitasi.
"Kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bandar, dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama, itu tergantung hasil asesmen, keputusan dokter, konselor yang menangani," ujar Arman.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/15344801/bnn-walau-nunung-akan-direhabilitasi-tindak-pidananya-tidak-hilang