JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Jefri Nichol yang diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mengaku baru dua kali menggunakan ganja.
"Baru dua kali (dalam) seminggu. Kedua itu 19 Juli, pertama 17 Juli," kata Jefri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)
Kemudian Jefri menyampaikan bahwa dia sangat menyesal telah menggunakan ganja hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Pastinya sangat menyesal karena ini kebodohan saya banget, harapannya yang terbaik, terima kasih juga yang sudah support saya," ujarnya.
Adapun Jeffri awalnya dicurigai kepolisian saat membeli papir atau kertas untuk melinting di sebuah pertokoan di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kala itu ia sempat diinterogasi polisi terkait alasan membeli papir tersebut, tetapi Jefri menjawabnya secara terbata-bata.
"Terus coba dikembangkan dan setelah sampai di tempat tinggal ditemukan barang bukti obat narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan di kantornya, Rabu (24/7/2019)
Untuk kasus ini Jeffri dikenai Pasal 111 Ayat 1 Subpasal 127 Ayat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/16060011/jefri-nichol-mengaku-baru-dua-kali-menggunakan-ganja