JAKARTA, KOMPAS.com - RE, tersangka lain yang diamankan polisi atas kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja yang menjerat artis Jefri Nichol, juga diketahui sebagai pekerja industri hiburan.
"Dia entertainment dan nanti kita akan tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya Rabu (24/7/2019).
Untuk ciri-ciri RE, Vivick mengungkap bahwa dia adalah seorang pria berumur kira-kira 30 tahun.
RE ditangkap beberapa jam setelah Polisi mengamankan Jefri Nichol. Jefri diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang diamankan juga sama (dengan Jefri) ganja seberat 15 gram," ucapnya.
Kepada polisi, RE mengakui menggunakan ganja bersama dengan Jefri dengan alasan coba-coba
Sebelumnya, Polisi mengamankan Jefri di sebuah apartemen di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Awalnya Jefri kedapatang membeli papir atau kertas untuk melinting tembakau di sebuah toko di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakata Selatan.
Ketoka ditanyai polisi alasan membeli papir tersebut, Jefri menjawan secara terbata-bata.
"Terus coba dikembangkan dan setelah nyampai di tempat tinggal ditemukan barabg bukti obat narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di kantornya.
Terhadap keduanya Polisi mengenakan pasal pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/17231221/tersangka-lain-yang-diamankan-bersama-jefri-juga-pelaku-industri-hiburan