Salin Artikel

Warga Jakarta, Masih Ada 5.334 Unit Tersedia di 5 Rusunawa, Ini Rinciannya

Lima rusun itu yakni Rusunawa KS Tubun, Rusunawa Nagrak, Rusunawa Rorotan, Rusunawa Penggilingan, dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, semua unit hunian yang tersedia yakni tipe 36.

"Masih ada unit kosong di beberapa lokasi, antara lain Rusunawa KS Tubun, Nagrak, Rorotan, Penggilingan, Pulogebang Penggilingan," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Lima rusunawa itu rencananya akan diresmikan dan siap dihuni pada Agustus mendatang.

Rincian unit kosong

Berdasarkan data Dinas Perumahan, berikut rincian unit kosong di tiap rusun:

1. Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara: 3.189 unit

2. Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara: 444 unit

3. Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur: 1.333 unit

4. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur: 155 unit

5. Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat: 213 unit

Tarif sewa rusun

Meli menyampaikan, tarif sewa di Rusunawa KS Tubun yakni Rp 1,5 juta per bulan. Rusun itu diperuntukan bagi warga berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).

Sementara tarif sewa untuk empat rusunwa lainnya Rp 765.000 per bulan. Empat rusun itu diperuntukan bagi warga Rp 2,5 juta-4,5 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).

Tarif itu belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air.

"Empat lokasi dengan tarif Rp 765.000 dan satu lokasi KS Tubun dengan tarif Rp 1,5 juta," kata Meli.

Besaran tarif sewa atau retribusi unit rusunawa itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.

Syarat pendaftaran

Warga Jakarta yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa, harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:


1. Fotokopi KTP, KK, NPWP

2. Telah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah

3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai

5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar

6. Wajib memiliki rekening Bank DKI

Pengelola rusun

Dokumen-dokumen persyaratan itu diserahkan kepada unit pengelola rumah susun (UPRS) masing-masing rusunawa.

Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan dikelola oleh UPRS Semper. UPRS ini berlokasi di Rusunawa Rorotan, Jalan Rorotan IV, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Telepon: 021-21483119.

Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan dikelola oleh UPRS Pinus Elok. Lokasinya di Rusunawa Pinus Elok, Taman Pulo Indah Blok A, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Telepon: 021-22948067 dan 021-22830716

Rusunawa KS Tubun dikelola oleh UPRS Jatirawasari. Lokasinya terletak di Rusunawa Jatirawasari, Jalan Mardani, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telepon: 021-21472816.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/16055651/warga-jakarta-masih-ada-5334-unit-tersedia-di-5-rusunawa-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke