Sebelumnya, polisi menangkap dua mahasiswa aktif yang mengedarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur, kemarin. Dua mahasiswa itu adalah TW dan PHS.
Dengan demikian, hingga Senin pagi polisi telah menangkap total lima orang terkait kasus itu.
"Sampai tadi pagi kami sudah menangkap lima orang. Semua ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing," kata Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Mapoles Jakarta Barat, Senin.
Erick menjelaskan, TW dan PHS merupakan pengedar ganja di lingkungan kampus yang berada di Jakarta Timur.
Sementara itu, HK, AT, dan FF merupakan pemasok dan perantara dari kelompok jaringan narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta.
"Adapun tersangka yang ada adalah pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang," lanjut Erick.
Polisi amankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu. Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1kg ditemukan di Bekasi bersama tiga tersangka yang ditangkap hari ini.
Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/29/13134201/3-pemasok-narkoba-di-kampus-di-jakarta-ditangkap