Tonin bahkan berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, pihak Kivlan Zen sah-sah sah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Sebab pokok perkaranya belum diajukan pihak kepolisian untuk disidangkan.
"Bisa, sebelum masuk pokok perkara, artinya perkara tersebut belum disidangkan," kata Hibnu, Selasa.
Menurut dia, tidak ada batasan untuk pengajuan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan akan dinyatakan gugur apabila pihak kepolisian melimpahkan perkara kasus Kivlan Zen ke sidang peradilan.
"Polisi belum melimpahkan karena ini kan butuh perumusan yang matang, ya mungkin polisi sedang koordinasi dengan jaksa," ucapnya.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga mengatakan, gugatan praperadilan boleh saja diajukan kembali. Sebab gugatan praperadilan itu forum hak tersangka mengontrol tindakan-tindakan polisi dan jaksa.
Misalnya dengan menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian perkara, dan gugatan ganti rugi dalam sebuah proses peradilan pidana.
Dengan adanya praperadilan, bisa diuji apakah upaya yang dilakukan polisi dan jaksa itu secara prosedural memenuhi segala persyaratan upaya paksa tersebut.
"Misalnya untuk dapat menetapkan seorang sebagai tersangka maka dibutuhkan minimal telah ada dua alat bukti (alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk Pasal 184 KUHAP)," kata Abdul.
Ia mengatakan, proses praperadilan akan selesai apabila Polri melimpahkan pokok perkara kasus itu ke sidang praperadilan.
"Jadi cepat atau lambatnya perkara itu tergantung penegak hukumnya (polisi dan jaksa)," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/06481401/gugatan-praperadilan-ditolak-bisakah-kivlan-zen-ajukan-lagi