Salin Artikel

Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Meniru Kota London

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan pembatasan usia kendaraan, salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara. Permasalan serupa pun terjadi di Kota London.

Dilansir dari Reuters, hampir 9.500 penduduk London meninggal prematur setiap tahun sebagai akibat dari paparan jangka panjang terhadap polusi udara. Hal ini mengemuka dalam sebuah studi yang dilakukan oleh para peneliti di King's College London pada 2015 silam.

Sebagai salah satu solusi penanganan polusi udara, Kota London baru-baru ini menerapkan kebijakan The Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah di sebagian wilayah Kota London.

Artinya kendaraan yang memiliki emisi tinggi diharuskan untuk membayar denda apabila berkendara di zona-zona tertentu.

Hasilnya, satu bulan setelah peluncuran ULEZ, jumlah kendaraan beremisi tinggi menurun dari 35.578 di bulan Maret, menjadi 26.195 di bulan April. Hal ini mengemuka di theguardian.com.

Mengutip dari situs otoritas transportasi Kota Londok tfl.gov.uk, kebijakan ULEZ diterapkan pada 8 April 2019, dan menggantikan kebijakan T-Charge.

T-Charge merupakan retribusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara ibu kota dan terutama berlaku untuk kendaraan diesel dan bensin yang terdaftar sebelum 2006.

Bagi warga Kota London bisa mengecek status kelayakan kendaraan mereka melalui situs yang sama dengan cara memasukkan nomor pelat kendaraan.

Adapun jumlah denda yang wajib dibayarkan menyesuaikan kategori kendaraan. Motor, bis dan van akan dikenakan denda sebesar 12.50 poundsterling (atau sekitar Rp 215.000) per hari.

Sementara untuk kendaraan berat seperti truk dan bus dikenai denda sebesar 100 poundsterling (atau sekitar Rp 1,7 juta) per hari.

Penggunaan Denda Penalti

Apabila membandel dan tidak membayar denda harian tersebut, maka akan dikenakan penalti dengan denda lebih besar.

Denda penalti sebesar 160 poundsterling (atau sekitar Rp 2,7 juta) untuk motor, bis, dan van serta 1.000 poundsterling (atau sekitar Rp 17,2 juta) untuk penalti kendaraan berat.

Mengenai cara pembayarannya, pemerintah telah menyediakan dua alternatif. Pertama, pengendara bisa membayar denda melalui bank dengan mengisi form online terlebih dahulu.

Alternatif kedua, pengendara hanya cukup dengan menggunakan Auto Pay. Jumlah saldo otomatis akan berkurang ketika kendaraan melewati zona ULEZ.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk semua kendaraan dari luar kota London yang tidak memenuhi standar emisi.

Jika menggunakan GPS atau aplikasi pihak ketiga seperti WAZE, pengendara akan mendapatkan peringatan ketika mereka merencanakan rute perjalanan yang melewati zona ULEZ.

Aturan ini berlaku setiap hari selama 24 jam. Dan jika seseorang berkendara dari sebelum hingga sesudah pukul 00.00, maka dia diharuskan membayar denda selama dua hari.

Untuk diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/06300011/lakukan-pembatasan-usia-kendaraan-jakarta-bisa-meniru-kota-london

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke