Terakhir, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka K alias Kumis dan empat tersangka lainnya di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019).
Tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.
"K ditangkap bersama tersangka lainnya, ada empat tersangka. Masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Peran keempat tersangka masih dikembangkan lagi," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak , Selasa (6/8/2019).
Polisi menemukan barang bukti berupa lebih dari 400 gram sabu-sabu di tiga tempat yang berbeda ketika mengamankan kelima tersangka tersebut.
Saat mengamankan tersangka K, FA, dan DA di sebuah kamar indekos, polisi menemukan barang bukti di antaranya satu kaleng kemasan berisi sabu-sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong hingga korek.
Selanjutnya, saat mengamankan tersangka B dan ML di kamar indekos yang berada di depan kamar K, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu dan timbangan digital.
Polisi terus bergerak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ML di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu terbungkus plastik dengan berat total 390 gram.
Tersangka Kabur Bawa Sabu 300 gram
Tersangka Kumis melarikan diri ke Trenggalek karena takut ditangkap polisi.
Ia bergerak menuju Trenggalek melalui jalur Semarang. Ia pun dijemput oleh tersangka ML. Saat melarikan diri, tersangka K diketahui membawa sabu-sabu seberat 300 gram.
Calvijn menyebut, tersangka K mendapat barang haram tersebut dari tersangka A. Mereka bertranskasi narkoba di depan Stasiun KRL Cibinong.
"Sabu-sabu 300 gram itu dibawa dari Cibinong lalu disimpan di rumah ML di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur," ungkap Calvijn.
Daftar Buronan Bertambah
Oleh karena itu, Daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu kepada Nunung pun bertambah.
Sebelumnya, polisi memburu tiga tersangka, masing-masing berinisial K, AT, dan ZUL. Tersangka K pun telah diamankan oleh polisi.
Tersangka lainnya yang buron adalah tersangka A yang memberikan sabu-sabu kepada tersangka Kumis di Cibinong, Jawa Barat.
Seperti diketahui, peran tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Sementara, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/12021881/menanti-terbongkarnya-jaringan-peredaran-narkoba-kepada-komedian-nunung