Salin Artikel

Informasi Lengkap Seputar Sistem Ganjil Genap Terbaru

Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru: 

1. Berlaku 9 September

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September.

Sebagai langkah awal, akan dilangsungkan uji coba dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September. Adapun uji coba tersebut hanya akan dilaksanakan di rute baru yang telah ditetapkan.

2. Mencakup 25 Ruas Jalan

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Pemilihan rute tambahan didasari pertimbangan akan adanya angkutan umum yang melintasi jalan-jalan tersebut. Selain itu, jaringan jalan juga dianggap sudah cukup memadai.

Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif, Dishub akan melakukan pengaturan otomatis pada lampu lalu lintas. Bagi jalur yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas, petugas Dishub akan ditempatkan langsung di lokasi.

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap, seperti:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap

Beberapa kendaraan terbebas dari sistem ganjil genap, salah satunya adalah kendaraan yang membawa disabilitas. Pada kendaraan tersebut akan dipasangkan stiker sebagai penanda agar tidak ditertibkan petugas.

Selain kendaraan penyandang disabilitas, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil analisa, pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada alur ganjil genap. 

Agar pengguna sepeda motor lebih tertib, Dishub akan melakukan kanalisasi, yaitu pengarahan sepeda motor ke lajur yang paling kiri.

Kendaraan-kendaraan yang tidak terkenal ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 55 Tahun 2018 adalah: 

1. Kendaraan yang membawa disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

4. Penambahan durasi menjadi 9 jam per hari

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diterapkan pagi hari sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Total pemberlakuan sistem tersebut menjadi sembilan jam per hari. 

Penambahan durasi dilakukan karena kondisi lalu lintas masih padat pada jam-jam tersebut. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlangsung delapan jam hingga pukul 20.00 WIB. 

Sistem perluasan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari libur. 

5. Ganjil genap berlaku di pintu tol

Dengan pemberlakuan sistem perluasan ganjil genap, on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.

Sebelumnya, persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol dibebaskan dari ganjil genap. 

Kini, kendaraan bermotor yang akan masuk dan keluar dari tol menuju jalan dengan penerapan ganjil genap juga akan dikenakan sanksi apabila melanggar kebijakan ganjil genap. 

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/18424321/informasi-lengkap-seputar-sistem-ganjil-genap-terbaru

Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke